Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, BK Usul Kehadiran Anggota Dewan Minimal 25 Persen

Kompas.com - 12/02/2014, 19:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengakui tingkat kehadiran anggota DPR saat ini kian memprihatinkan. BK DPR sudah mengajukan usulan diperketatnya aturan mengenai tingkat kehadiran yang selama ini dinilai longgar. Usulan itu akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Memang mendekati pileg, tingkat kehadiran anggota Dewan semakin memprihatinkan, baik di sidang komisi, maupun sidang panja. BK sudah maksimal menemui pimpinan fraksi, tapi tidak berubah. Memang masalahnya pada aturan yang longgar," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, di dalam Undang-Undang MD3 saat ini disebutkan bahwa jika anggota enam kali berturut-turut tidak hadir, tanpa keterangan, akan dikenai sanksi pemberhentian. Aturan ini dinilai kerap dimanfaatkan anggota Dewan.

"Misalnya, dia enggak masuk lima kali. Yang keenam, dia masuk, jadi dia enggak kena sanksi," ucapnya.

Lantaran longgarnya aturan yang ada di dalam UU MD3, BK baru menangani dua kasus terkait minimnya tingkat kehadiran anggota DPR. Satu orang dipecat dan satu orang lagi mendapat peringatan keras.

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra Widjono Hardjanto yang dipecat karena selama dua bulan berturut-turut tidak hadir dan menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Sementara satu orang lagi, yakni politisi PDI Perjuangan, Syukur Nababan yang dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dengan kondisi itu, BK pun mengusulkan agar aturan kehadiran diperketat. BK mengajukan masukan tingkat kehadiran anggota Dewan minimal 25 persen dalam satu kali masa sidang.

"Jadi dilihat secara keseluruhan. Kalau kurang dari 25 persen, bisa langsung dipecat," kata Siswono.

Menurut Siswono, usulan BK masih diajukan dalam pembahasan RUU MD3 tingkat panitia khusus. "Nanti kita lihat apakah usulan 25 persen ini disepakati. Karena bisa saja diperdebatkan," imbuh Siswono.

Saat ini, pembahasan revisi UU MD3 baru dalam tahap pembentukan pimpinan Pansus. Pimpinan Pansus yang akhirnya terpilih, yakni Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat), Nurul Arifin (Fraksi Partai Golkar), Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com