Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR Perketat Sanksi Bolos Anggota DPR

Kompas.com - 11/02/2014, 13:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan, BK akan memperketat pemberian sanksi bagi anggota DPR yang membolos. BK mengusulkan agar setiap anggota DPR yang tidak hadir lebih dari 25 persen dalam satu masa sidang akan diberhentikan sebagai anggota DPR.

Menurutnya, aturan kehadiran anggota DPR masih sangat longgar. Sanksi diberhentikan baru berlaku untuk anggota DPR yang bolos sebanyak enam kali secara berturut-turut. Aturan tersebut masih menimbulkan sejumlah celah sehingga banyak anggota DPR yang membolos, tetapi lolos dari sanksi tegas.

"Bisa diberhentikan kalau absen (bolos) enam kali berturut-turut. Yang terjadi banyak yang absen lima kali, kemudian masuk satu kali. Absen lagi empat kali, masuk satu kali," kata Siswono, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Untuk menutup celah itu, kata dia, BK DPR telah menyampaikan usulannya ke Badan Legislasi DPR. Ke depannya, Siswono berharap aturan ini akan menggenjot tingkat kehadiran anggota DPR.

"Jadi bukan (bolos) berturut-turutnya. Jadi, kalau satu masa sidang ada empat kali paripurna, absennya tidak boleh lebih dari 25 persen. Kalau lebih dari itu bisa diberhentikan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku kewalahan menggenjot tingkat kehadiran anggota DPR. Jelang bergulirnya waktu pemilu legislatif periode 2014-2019, tingkat kehadiran anggota DPR terus menurun.

Priyo mengatakan, ia telah berulang kali mengingatkan agar kesibukan di daerah pemilihan tak boleh mengganggu kewajiban sebagai anggota DPR. Namun, imbauan itu belum menunjukkan hasil yang konkret.

Tingkat kehadiran anggota DPR semakin menurun menjelang pemilu pada 9 April 2014 mendatang. Sejumlah agenda rapat kerap diwarnai dengan banyaknya kursi kosong. Pada rapat paripurna 27 Januari 2014 dan 11 Februari 2014, ratusan anggota DPR dari berbagai fraksi tak hadir tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com