Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Anggoro Ditangkap di China

Kompas.com - 30/01/2014, 18:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indraya membenarkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi Anggoro Widjojo ditangkap. Menurut Denny, penangkapan Anggoro dilakukan atas kerja sama Imigrasi, KPK, dan Kepolisian di Zhenzhen, China. Anggoro ditangkap pada Rabu (29/1/2014) sore.

"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (30/1/2014).

Menurut Denny, Anggoro diterbangkan ke Indonesia melalui Guangzhou sekitar pukul 16.00 WIB sore ini. Anggoro menjadi buron KPK sejak 2009. Buron Interpol itu sempat terlacak berada di Singapura dan China.

Anggoro tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Kasus dugaan suap yang melibatkan Anggoro ini sempat menjadi prioritas KPK.

Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, sekitar 2011, menyebut kasus ini sebagai salah satu prioritas KPK. Namun, KPK terkendala karena Anggoro buron. Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus Anggoro, antara lain MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra.

KPK sebelumnya berhasil menangkap buronan Nunun Nurbaeti, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun ditangkap di Thailand pada Desember 2011. KPK juga menangkap Neneng Sri Wahyuni. Terpidana kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu ditangkap setelah lama bersembunyi di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com