Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tidak Logis Putusan MK soal Seleksi Hakim Agung

Kompas.com - 11/01/2014, 16:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses seleksi calon hakim agung dikritik. Putusan MK yang memangkas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai akan mengakibatkan sulitnya mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas.

Kritikan itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Margarito, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014), ketika dimintai tanggapan putusan MK.

Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Menurut Margianto, DPR seharusnya tetap memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang diajukan KY. Pasalnya, sebelum menentukan seseorang cakap atau tidak, maka kompetensi calon mesti diuji terlebih dahulu.

“Ini tidak logis, atas dasar apa mereka (DPR) terima atau tidak terima? Bagaimana mereka tahu, (jika) mereka (calon hakim agung) baik atau tidak?” kata Margarito.

Margianto menambahkan, memindahkan kewenangan menyeleksi calon hakim agung ke KY tidak berarti akan menyurutkan praktik lobi politik atau dugaan suap. Justru, kekhawatiran terjadinya praktik tersebut semakin besar jika beralih ke KY.

Jabatan hakim agung, kata dia, merupakan salah satu jabatan strategis di negeri ini. Tidak sedikit kalangan yang memiliki motivasi tertentu berlomba-lomba untuk menjadi hakim agung. Bahkan, mereka rela menghalalkan berbagai cara.

“Siapa yang berani pastikan tidak ada lagi terjadi penyuapan? Orang yang mencari kerjaan ini banyak. Tidak ada jaminan, hal serupa itu, lobi-lobi toilet itu hanya terjadi di DPR. Tidak ada jaminan ini tidak akan terjadi suap-menyuap, atau mempertimbangkan aspek perkawanan atau kolega di sana,” kata Margianto.

Untuk itu, ia mengingatkan agar KY dapat menjaga kredibilitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com