Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Luthfi Keberatan dengan Pernyataan Anis Matta

Kompas.com - 12/12/2013, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden PKS Anis Matta yang menyerukan agar seluruh kader PKS meminta maaf kepada publik terkait berbagai kasus yang saat ini membelit kader partai tersebut.

"Saya keluarga keberatan dengan pernyataan Anis Matta. Buat kami, kurang etis sebelum vonis menyampaikan pernyataan seperti itu," kata adik Luthfi, Faisal Hasan Ishaaq, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/2013), saat akan menjenguk Luthfi.

Dia keberatan karena Anis seolah-olah sudah mengakui Luthfi bersalah. Padahal, ketika itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta belum menjatuhkan vonis.

"Saya dengar juga di media dikatakan korupsi bukan program partai kami, mana ada partai yang punya program korupsi? Kalau sudah divonis enggak masalah, tapi kan belum," katanya.

Faisal lantas menuding Anis tengah mencari popularitas dengan menyatakan demikian. "Kami cinta PKS, partai bagus, bersih. Hanya keluarga kami yang sudah lama, sikap Anis Matta anomali. Karena dia sudah tahu vonis dan menyatakan seolah-olah, enggak tahu apa yang dikejar, popularitas?" ucapnya.

Saat seminar Peran Partai Politik dalam Mendukung Keamanan dan Ketertiban Pemilu 2014 di Jakarta, 5 Desember 2013, Anis menyerukan seluruh kader PKS agar meminta maaf kepada publik terkait kasus yang saat ini melilit kader PKS. Anis mengaku, masalah yang membelit kadernya sempat membuat citra partainya turun. Namun, menurut dia, setelah melakukan kunjungan ke 33 provinsi, dia yakin kepercayaan masyarakat akan PKS perlahan-lahan kembali. Ketika Anis menyampaikan demikian, Luthfi belum divonis.

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi, 9 Desember 2013. Luthfi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi, seperti rumah, lahan, mobil, dan uang tunai, disita negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com