Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Pembubaran MK, Kepemimpinan Rhoma Diragukan

Kompas.com - 08/12/2013, 17:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai penyanyi dangdut Rhoma Irama belum layak menjadi pemimpin karena mengusulkan pembubaran Mahkamah Konstitusi.

Menurut Burhan, usulan Rhoma menunjukkan dirinya tidak memiliki wawasan cukup luas terkait lembaga negara.

"Usulan pembubaran MK menunjukan Rhoma tidak memiliki satu wawasan minimal, standar, terkait bagaimana desain institusi kenegaraan kita. Hanya karena kasus Akil (mantan Ketua MK), muncul pembubaran MK. Itu menujukan kapasitas Rhoma sebagai calon pemimpin layak untuk kita ragukan," kata Burhan seusai acara diskusi PKB dan Masa Depan Politik Nahdliyin di Kantor Inilah.com, Jakarta, Minggu (8/12/2013).

Burhan mengatakan, raja dangdut yang menjadi kandidat calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga belum bisa memberikan solusi yang pas terhadap permasalah dalam negeri.

Alasan Rhoma mengusulkan pembubaran MK dinilai telah menunjukkan bahwa dia tidak mengerti betul persoalan yang dihadapi MK.

"Solusi yang ditawarkan adalah pembubaran MK itu menunjukan Rhoma belum memiliki persyaratan minimal sebagai seorang pemimpin," lanjut Burhan.

Sebelumnya, Rhoma mengusulkan pembubaran Mahkamah Konstitusi (MK) dan meleburkannya dengan Mahkamah Agung (MA). Dia menganggap lembaga tersebut tumpang tindih dengan MA.

Dia juga mengusulkan wewenang MK untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara diserahkan kepada Komisi Yudisial (KY). Dengan begitu, menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap lembaga hukum akan kembali pasca kasus dugaan korupsi yang menjerat Akil Mochtar.

Selain itu, pembubaran dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk. Usulan ini kemudian menuai kritik dari berbagai pihak. Rhoma dianggap tidak paham konstitusi karena MK dan MA memiliki fungsi yang berbeda.

Di dalam UUD 1945, MK mempunyai empat kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Adapun MA, seperti dikutip situs resmi MA, memiliki beberapa fungsi. Pertama, fungsi peradilan, yakni peradilan kasasi dan peninjauan kembali. MA juga berwenang menguji secara materiil peraturan perundangan di bawah UU.

Kedua, fungsi pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, tingkah laku hakim, dan pejabat pengadilan. Pengawasan juga dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris sepanjang menyangkut peradilan.

Ketiga, fungsi mengatur, yakni mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terhadap hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU tentang MA.

Selain itu, MA dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur UU. Keempat, fungsi nasihat, yakni memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.

MA juga berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Kelima, fungsi administratif, yakni berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com