"Sidang perdana DK (Deddy Kusdinar) di Pengadilan Tipikor, Kamis," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Sebelumnya, informasi sidang perdana Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga telah disampaikan kuasa hukumnya Rudy Alfonso.
KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas pemeriksaan Deddy dinyatakan lengkap pada 9 Oktober 2013. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sementara mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum dijerat dengan kasus lain terkait proyek Hambalang, yaitu penerimaan gratifikasi.