Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pejabat Ditjen Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan

Kompas.com - 30/10/2013, 22:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri batal memeriksa Widyawati, Rabu (30/10/2013). Widyawati merupakan istri dari Heru Sulastyono, Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang ditangkap polisi karena diduga menerima suap berupa polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto memastikan ketidakhadiran Widyawati kepada wartawan. Hingga batas waktu jadwal pemanggilan yang ditentukan, Widyawati tak juga tiba di Kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. "Tidak hadir," kata Arief melalui pesan singkatnya kepada wartawan Rabu malam.

Tidak diketahui apakah alasan Widyawati mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Kendati demikian, Bareskrim dalam waktu dekat akan segera melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada Widyawati.

Saat ditanya alasan pemeriksaan, Arief mengatakan, Widyawati diperiksa lantaran diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran suap yang diberikan Yusran. Meski begitu, penyidik masih belum menetapkan Widyawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Arief menambahkan, diduga ada upaya untuk menyembunyikan praktik suap tersebut yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya. "Ada upaya memutus (peran) antara aktor dengan WID (Widyawati) katanya sudah cerai, tetapi dengan adanya (aliran) uang ini kan masih berhubungan," jelasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak.

Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.

Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arif disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com