Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Benhan, Misbakhun Pernah Tuduh Boediono dan SBY di Twitter

Kompas.com - 30/10/2013, 16:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, M Misbakhun, ternyata pernah melayangkan tudingan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di situs mikrobloging Twitter. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Tim pengacara Benny yang dipimpin oleh Jimmy Simanjuntak menanyakan perihal tweet tersebut kepada Misbakhun. Mereka mengatakan, Misbakhun juga pernah melakukan pencemaran nama baik seperti apa yang dilaporkannya kepada Benny. Hal tersebut dilakukan Misbakhun melalui akun Twitter-nya.

"Saudara saksi ingat pernah ngetweet, 'Lebih pantes Boediono yang masuk penjara'," tanya salah satu pengacara Benny, Liliana Santosa.

Misbakhun pun mengiyakan pertanyaan tersebut. "Saudara juga pernah ngetweet, 'cuma presiden yang terlibat kasus Century', apa benar?" cecar Liliana lagi.

Misbakhun pun tidak membantah. Kemudian, Liliana menanyakan apakah kedua tweet Misbakhun tersebut tidak mencemarkan nama baik orang. Pasalnya, tweet itu berisi tudingan yang serupa dengan apa yang di-posting oleh Benny kepada Misbakhun. Misbakhun pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya, dia mempunyai ukuran yang jelas dalam mem-posting kedua tweet tersebut.

"Saya punya tolok ukur, yakni keputusan Pansus Century dan keputusan KPK," jelas Misbakhun.

Mendengar jawaban tersebut, Liliana tidak terima. Dia menilai nama SBY dan Boediono tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus Century oleh KPK. Namun, keberatan Liliana tersebut langsung dipotong oleh Majelis Hakim. Hakim menilai, pertanyaan tersebut sudah tidak relevan dengan dakwaan di persidangan.

Sebelumnya, Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya, @benhan, Benny Handoko menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com