Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebal Berkas Perkara Deddy Kusdinar Hampir Setinggi 1 Meter

Kompas.com - 28/10/2013, 20:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketebalan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Deddy Kusdinar hampir setinggi 1 meter. Berkas yang diterima tim pengacara Deddy ini akan menjadi bahan persidangan yang dijadwalkan sekitar awal November 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Iya (tingginya hampir satu meter), itu berkas perkara, bukan berkas dakwaan," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkat, Senin (28/10/2013).

Berkas perkara Deddy ini masih belum mengalahkan tingginya berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Berkas perkara Irjen Djoko ketika itu mencapai 1,2 meter.

Menurut Rudy, berkas yang tinggi itu bukanlah berkas dakwaan yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perdana Deddy nantinya. Adapun berkas dakwaan jaksa, kata Rudy, tebalnya hanya seratusan halaman.

"Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman. Seratusan ya, bukan ratusan," ujarnya.

Rudy selaku pengacara mengaku telah membaca salinan surat dakwaan kliennya yang disusun tim jaksa KPK. Menurut Rudy, dalam surat dakwaan itu, kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013. Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com