“Meskipun dia (caleg) adalah anggota ormas, karena dia sudah ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) DPR atau DPRD, ya tetap itu kampanye,” kata Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota KPU lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU, Jakarta.
Muhammad mengatakan bahwa sejak Sabtu (28/9/2013), pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye baik milik caleg maupun parpol yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif.
“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Muhammad.
Ia mengaku, sebenarnya Bawaslu berharap pada peran aktif parpol menurunkan alat peraga kampanye yang meyalahi aturan, atau setidanya meminta kader menurunkannya. Dengan demikian, kata dia, Bawaslu dan pemda tidak perlu menurunkannya.
“Kalau partai itu punya komitmen yang sama untuk pemilu yang sesuai kami harapkan, sebenarnya kami berharap parpol mau menurunkan,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.