Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito

Kompas.com - 18/09/2013, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak tersangka penerima suap, pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman mengungkapkan adanya kesanggupan yang disampaikan hakim MA Andi Abu Ayyub Saleh melalui staf panitera MA Suprapto untuk mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA.

"Kalau menurut S (Suprapto), menyanggupi," kata pengacara Djodi, Jusuf Siletti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Jusuf, kliennya menerima uang dari pengacara Mario C Bernardo untuk diberikan kepada Suprapto yang merupakan anak buah dari hakim agung Andi Abu Ayyub. Pemberian uang tersebut, menurut Jusuf, dilakukan agar Onggowarsito diputus bersalah di MA dan dihukum pidana.

Adapun Mario merupakan pengacara dari pihak yang bersebrangan dengan Onggowarsito. Jusuf juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Suprapto bertindak sebagai perantara antara Djodi dengan hakim Andi Abu Ayyub.

"Jadi untuk menemui AA (Andi Abu), harus melalui S (Suprapto)," katanya.

Lebih jauh Jusuf mengungkapkan, kliennya tidak pernah berhubungan langsung dengan hakim Andi melainkan lewat Suprapto. Djodi mengaku pernah menanyakan kesanggupan Suprapto untuk membantu Mario mengurus perkara Onggowarsito kemudian Suprapto menyanggupinya.

"DS (Djodi) tanya ke S (Suprapto), you (kamu) bisa bantu enggak? Terus S (Suprapto) jawab, oke," ungkapnya.

Kepada Djodi, katanya, Suprapto mengatakan bahwa memori kasasi sudah diberikan hakim Andi. "Berdasarkan informasi dari S (Suprapto), memori kasasi yang pernah diterima DS (Djodi) dr MCB (Mario) sudah diserahkan ke dalam, kepada AA (Andi)," tutur Jusuf.

Dia juga mengungkapkan, total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap. "Ada tiga kali. 8 Juli, 24 dan 25. Tanggal 8 (Juli) ambil di Artha Graha, 24 (Juli) dan 25 (Juli) di kantornya di Martapura. DS (Djodi) ngambil kasasi ke MCB (Mario) tanggal 1," ungkap Jusuf.

Sebelum diserahkan kepada S, menurutnya, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013. "Baru mau diserahkan, tapi sudah tertangkap," tambahnya.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK pernah memeriksa hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dan Suprapto sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Andi mengakui sebagai majelis yang menangani perkara Ongowarsito di tingkat kasasi bersama dua hakim agung lainnya, yakni Gayus Lumbun dan Agung Zaharuddin Utama.

Menurut Andi, perkara kasasi Ongowarsito diputus bebas di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2013. Dia mengatakan, majelis hakim kasasi sepakat dengan putusan majelis tingkat pertama yang menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pada pengadilan tingkat pertama, Ongowarsito juga diputus bebas. Dia juga mengungkapkan bahwa perkara kasasi ini sempat dua bulan di tangan majelis hakim agung karena anggota majelis ada yang menjalankan ibadah umroh.

Kendati demikian, Andi membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap terkait perkara Ongowarsito tersebut. Andi mengaku tidak mengenal pegawai MA Djodi Supratman yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu bersama dengan Mario di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta.

KPK menangkap tangan Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta pada 25 Juli 2013.

KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com