"Yang jelas bahwa mereka minta dia bantu, cuma untuk mengambil uang itu, dia sebagai kurir," kata pengacara Djodi, Jusuf Siletty, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2013), saat mendampingi kliennya diperiksa.
Namun, Jusuf tidak mengungkapkan siapa oknum MA yang meminta Djodi untuk mengambil uang dari Mario tersebut. Jusuf hanya menyebut oknum MA tersebut berinisial S.
Saat ditanya apakah oknum yang meminta Djodi ini adalah hakim di MA, Jusuf menjawab tidak tahu. Menurutnya, dalam kasus ini, kliennya berperan sebagai perantara antara Mario dan oknum S tersebut. Djodi sendiri, menurut Jusuf, telah mengenal Mario sekitar akhir 2009.
"Konstruksinya, Mario minta bantuan kepada Djodi, Djodi minta bantuan kepada orang di MA, Djodi bilang bisa bantu enggak, enggak bisa. Selang beberapa hari kemudian, bilang oh bisa itu. Lalu Djodi bilang ke Mario, oh itu bisa tuh," kata Jusuf.
Sebelum serah terima uang, katanya, Mario menghubungi Djodi untuk bertemu di suatu tempat. Percakapan telepon antara kedua orang ini pun, menurut Jusuf, sudah disadap KPK. Selebihnya, Jusuf mengungkapkan bahwa tujuan serah terima uang ini nantinya akan terungkap melalui pemeriksaan dalam persidangan.
"Nanti, nanti prosesnya sedang berlangsung, yang jelas bukan untuk Djodi, uang itu bukan untuk Djodi," ucap Jusuf.
KPK menangkap tangan Djodi Supratman, staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, dan Mario karena diduga melakukan praktik suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta beberapa waktu lalu.
KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di Mahkamah. Baik Djodi maupun Mario ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.