Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Kantor Hotma, Djodi Ambil Uang dan Memori Kasasi HWO dari Mario

Kompas.com - 18/09/2013, 18:22 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Jusuf Siletty, pengacara Djodi Supratman, tersangka kasus suap kepengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di Mahkamah Agung, memaparkan hasil rekonstruksi ulang kasus ini yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Law Firm Hotma Sitompoel & Associates, Jalan Martapura, Jakarta. Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa ketika berkunjung ke kantor Hotma, selain mengambil uang, Djodi juga mengambil memori kasasi dari pengacara HWO, Mario C Bernardo, untuk diserahkan kepada hakim agung berinisial AA, melalui staf Mahkamah Agung (MA) berinisial S.

"Selain ngambil uang, Djodi juga mengambil memori kasasi dari Mario, kemudian dibawa ke orang berinisial S di MA, staf dari hakim yang berinisial AA," kata Jusuf, Rabu (18/9/2013), di depan kantor Hotma, Jakarta.

Menurut Jusuf, ketika Mario meminta bantuan Djodi untuk mengurus perkara terdakwa HWO di MA, Djodi menghubungi S yang merupakan staf dari hakim agung berinisial AA. Beberapa hari kemudian, S menghubungi Djodi untuk mengabarkan dirinya bersedia membantu perkara tersebut.

"Setiap orang yang mau ketemu AA harus melalui S, dan Djodi sudah menyerahkan memori kasasi kepada S," kata Jusuf.

Karena S juga dinilai terlibat, Jusuf mengatakan, pihaknya meminta agar S pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau S tidak bisa membantu, Djodi pun tidak bisa. S sudah mengakui komunikasi dengan Djodi. Yang kita minta adalah keadilan, S harus ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan," kata Jusuf.

Dian Maharani/Kompas.com Tersangka kasus suap Mario C Bernardo

Menurut keterangan Jusuf, transaksi antara Djodi dan Mario yang dilakukan di kantor Hotma terjadi sebanyak empat kali. Kedatangan Djodi yang pertama untuk mengambil berkas kasasi, yang kedua dan seterusnya untuk mengambil uang, masing-masing sebanyak Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta yang ada di tasnya. Setelah itu, KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.

Dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah uang di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur. Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi diduga hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA. Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com