JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis untuk terdakwa Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013), itu diyakini tidak akan memberikan efek jera terhadap aparat kepolisian lainnya.
"Jelas vonis itu tidak akan memberi efek jera, terutama bagi aparat kepolisian," kata pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, ketika dihubungi, Selasa sore.
Sebelumnya, Djoko divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko dianggap terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan proyek simulator SIM. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bambang mengatakan, seharusnya, vonis untuk Djoko lebih berat lantaran yang bersangkutan merupakan penegak hukum, apalagi dia merupakan pejabat kepolisian. Meski demikian, Bambang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang merampas harta-harta milik Djoko.
Dalam putusan, hampir semua aset Djoko yang dianggap berasal dari korupsi dirampas oleh negara. Hanya tiga hal yang dikembalikan, yakni tanah dan bangunan di Perumahan Tanjung Mas Raya serta dua mobil Toyota Avanza.
Di luar putusan pengadilan, Bambang berharap agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memperbaiki sistem di Korlantas Polri. Perlu dipertimbangkan agar Korlantas tidak lagi memberikan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan.
Apakah Korlantas masih layak untuk melayani SIM, STNK, BPKB, dan pelat nomor yang ternyata bagian itu terjadi korupsi sistemik?
"Seyogianya lembaga yang mengontrol perizinan tidak melaksanakan pelayanan perizinan. Kondisi tersebut sangat memungkinkan terjadinya manipulasi," kata mantan perwira menengah kepolisian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.