Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR, Kegalauan KPU, dan "Playground" Anak-anak

Kompas.com - 23/07/2013, 11:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sikapnya untuk melarang anak-anak terlibat dalam kampanye, termasuk kampanye di jalan dan rapat terbuka, karena hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Namun, sikap itu goyah saat mengonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/7/2013).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun di ambang kegalauan.

Para wakil rakyat tersebut menyatakan ketidaksetujuannya pada pelarangan anak-anak ikut dalam kampanye. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, DPR menilai tidak perlu ada larangan untuk membawa anak-anak di dalam kampanye. Hanya saja, keterlibatan anak-anak dalam kampanye perlu diatur.

Apa alasan DPR menyampaikan usulan tersebut? Demi pendidikan politik, demikian salah satu bunyi kesimpulan rapat konsultasi DPR dan KPU.

Selalu berulang

Ini bukan perdebatan baru. Setiap menjelang pemilu, persoalan anak di dalam kampanye selalu jadi perhatian. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pernah menyambangi KPU pada Pemilu 2009 untuk meminta anak jangan lagi dilibatkan dalam kampanye.

Pasalnya, catatan Komnas PA menunjukkan, pada Pemilu 2004, sedikitnya enam orang anak meninggal saat ikut kampanye. Tiga orang meninggal di Batam, Kepulauan Riau, akibat truk yang ditumpanginya terbalik saat menuju daerah kampanye, sedangkan di Boyolali seorang anak meninggal karena tersengat aliran listrik saat ingin memasang bendera. Sementara dua orang lainnya meninggal saat berkampanye di daerah Sulawesi Tenggara. Atas permintaan Komnas PA tersebut, KPU tetap bergeming.

Usaha yang sama kembali dilakukan Komnas PA juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada tahun 2012, dua lembaga itu menemui Ketua KPU Husni Kamil Manik untuk menuangkan klausul larangan pelibatan anak dalam kampanye pemilu.

Upaya itu berbuah manis. Dalam draf PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu Legislatif, KPU melarang anak-anak diikutsertakan dalam kampanye pemilu. Pasal 32 Ayat (2) huruf I dalam aturan itu menyebutkan, pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan anak yang belum berusia 18 tahun. Ayat (4) aturan itu menegaskan, pelanggaran terhadapnya, adalah tindak pidana pemilu.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Anggota Komisi II mengikuti rapat dengar pendapat dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, anggota Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro dan Hadar Navis Gumay (depan kiri ke kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013). Rapat membahas sistem pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2014.

Ide playground

Meski sudah diberi masukan oleh para pemerhati anak, KPU kembali goyang pendiriannya. Dari frase "boleh, hanya saja perlu diatur" yang dikeluarkan anggota DPR itulah kegalauan KPU bermula. Sejumlah komisioner yang dihubungi Kompas.com, baik setelah rapat konsultasi ataupun hari-hari setelahnya, menegaskan bahwa KPU yang sebenarnya paling berwenang menyusun dan menetapkan PKPU tidak ingin anak-anak dilibatkan dalam kampanye.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, misalnya, mengatakan KPU masih bersikap melarang penyelenggara kampanye untuk mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye apa pun. Namun, KPU merasa perlu mempertimbangkan masukan DPR untuk finalisasi sikapnya.

Oleh karena itulah, muncul ide tempat bermain anak atau playground, di lokasi kampanye.

"Atas alasan perlindungan anak, kampanye sebaiknya tidak melibatkan anak. Jika dalam kampanye ditemui fakta ada anak-anak, maka wajib disediakan tempat khusus untuk anak-anak," ujar Sigit saat dihubungi wartawan, Jumat lalu.

Ide senada juga disampaikan oleh Komisioner KPU Arief Budiman. Dia mengatakan, jika memang anak-anak nanti dibolehkan ikut kampanye, penyelenggara kampanye harus menjamin keselamatan anak-anak dengan menyediakan area khusus untuk anak-anak dalam kampanye berupa rapat umum terbuka (orasi).

"Barangkali orangtua tidak bisa meninggalkan anak-anaknya di rumah, tapi ingin ikut kampanye, dalam area kampanye itu harus dibuat tempat khusus untuk anak-anak. Semacam playground," ujar Arief saat ditemui Kompas.com.

Sedikit harapan diembuskan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mengatakan, pihaknya belum menetapkan PKPU soal kampanye pemilu. Menurutnya, KPU masih merumuskan draf PKPU, termasuk pertimbangan larangan anak diikutsertakan dalam kampanye.

"Kami masih terus membahas untuk merumuskan itu. Termasuk soal itu (pelarangan anak ikut kampanye)," ujarnya, hari Jumat lalu.

Demi memperjuangkan perlindungan anak dalam proses politik itu, Ferry meminta KPAI melayangkan surat resmi yang berisi permintaan agar penyelenggara kampanye dilarang mengikutsertakan anak-anak dalam pemilu.

"Kalau saya sih maunya melarang anak ikut kampanye. Dan tadi pagi saya bertemu Ketua KPAI Badriah Fayumi. Saya minta mereka mengirim surat resmi yang meminta anak dilarang dilibatkan dalam kampanye," ujarnya.

Masyarakat menunggu ketegasan KPU...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com