Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Enggan Kampanye Dibatasi

Kompas.com - 18/07/2013, 17:43 WIB
Nina Susilo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —  Usulan pembatasan kampanye yang disuarakan masyarakat dan KPU ditanggapi beragam oleh DPR. Sebagian fraksi menyepakati, pembatasan kampanye menciptakan keadilan, tetapi banyak pula fraksi yang menolak.

Dalam rapat konsultasi KPU dengan perwakilan anggota Komisi II DPR, Rabu (17/7), di Jakarta, anggota KPU, Hadar N Gumay, menyampaikan usulan pembatasan alat peraga dalam kampanye. Pembatasan spanduk dan baliho terkait ukurannya, tempat pemasangannya, dan jumlahnya.

Harapannya, kata Hadar, tercipta keadilan dalam berkampanye. Tak hanya caleg atau partai dengan dana berlimpah yang bisa memasang alat peraga di mana- mana, tetapi juga caleg dan parpol berdana kampanye rendah.

Pembatasan lokasi pemasangan alat peraga juga diharapkan menjadi kampanye peduli lingkungan. Dengan demikian, baliho atau spanduk tidak seenaknya dipasang di pohon, tetapi dipasang dengan alat tertentu.

Reaksi perwakilan parpol pun beragam. Jazuli Juwaini dari PKS, misalnya, menilai pemasangan alat peraga sulit dibatasi. ”Kalau ada orang mau ngasih sumbangan sebanyak-banyaknya, silakan saja,” ujarnya.

Rindoko Dahono Wingit dari Partai Gerindra dan Yandri Susanto dari PAN juga tak sepakat dengan pembatasan alat peraga kampanye. Alasannya, kata Yandri, saat ini persaingan antarcaleg mengikuti sistem suara terbanyak untuk mendapatkan kursi parlemen. Karena itu, banyak terobosan yang dilakukan caleg, seperti tandem antara caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam pembuatan dan pemasangan baliho. Pembatasan dinilai tak akan bisa diterapkan di lapangan.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dari Fraksi PDI-P menilai pembatasan jumlah alat peraga diperlukan supaya tidak terjadi kampanye tak sehat. Ahmad Muqowam dari Fraksi PPP juga mengakui, ruang untuk memasang alat peraga terbatas dan kampanye hijau perlu didukung.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan, pembatasan kampanye harus menegaskan boleh tidaknya caleg memasang alat peraga. Mengacu Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, yakni parpol dan calon anggota DPD. Kampanye dilaksanakan pelaksana kampanye, bisa pengurus parpol, calon legislatif, juru kampanye, atau organisasi yang ditunjuk. Karena itu, seharusnya tidak ada aktivitas caleg. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com