Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Mekanisme Konvensi Harus Dibakukan dalam UU Pilpres

Kompas.com - 12/07/2013, 09:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersikukuh Undang-undang No  42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden direvisi. Selain soal presidential threshold (PT), PPP juga mengusulkan perlunya aturan melakukan konvensi penjaringan capres masuk dalam rancangan undang-undang yang baru.

“Dari awal, kami ingin agar ide konvensi ini jadi satu kesatuan dengan peratuan perundang-undangan. Untuk itulah, revisi UU Pilpres bisa terus dilanjutkan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi, di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2013).

Menurut Arwani, mekanisme konvensi untuk menjaring capres adalah cara yang ideal dalam meneruskan kepemimpinan nasional dengan cara yang terbuka.

“Di sana kami akan masukkan bagaimana rekrutmen kepemimpinan nasional bisa ditingkatkan. Mendorong parpol gunakan mekanisme transparan dan terbuka,” ujar Arwani.

Namun, menurut Arwani, rencana memasukkan persoalan konvensi dalam RUU Pilpres juga mentok. Pasalnya, saat ini partai-partai masih bersitegang soal ambang batas pengajuan capres atau yang disebut dengan presidential threshold (PT). Ia menilai, dengan PT saat ini yakni 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara tingkat nasional, maka tidak akan mungkin bisa melakukan konvensi.

“Ini akan mencipakan dilema kalau ada parpol yang melakukan konvensi. Pandangan PPP saya kira ada kesulitan-kesulitan di akhir. Misalnya, bagaimana harus parpol itu dipaksa berkoalisi untuk memenuhi syarat capres itu. Tapi di sisi lainn, ada capres hasil konvensi,” ujar Anggota Komisi V DPR ini.

Dengan kondisi ini, Arwani menjelaskan, partainya pun mengurungkan niat melakukan konvensi sampai ada kepastian dari RUU Pilpres. Sebelumnya, RUU Pilpres mentok di Badan Legislasi DPR karena adanya perbedaan pandangan setiap fraksi yang tidak bisa dipertemukan terutama soal PT.

Pembahasan pun akhirnya mentok pada dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pilpres ini. Fraksi yang setuju agar revisi dilanjutkan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra. Sementara fraksi yang menolak perubahan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com