Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahdiana dan Dipta Mangkir dari Panggilan Persidangan

Kompas.com - 05/07/2013, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Istri muda Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mahdiana dan Dipta Anindita, mangkir dari panggilan persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013). Dipta dan Mahdiana masuk dalam daftar saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum KPK untuk diperiksa dalam persidangan Jumat ini.

Ketidakhadiran keduanya diketahui ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo mengabsen satu per satu saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. Dari 12 saksi yang duduk di kursi persidangan, tidak tampak Mahdiana dan Dipa Anindita. “Mahdiana? Dipta Anindita?” kata Suhartoyo membacakan daftar saksi yang sedianya diperiksa dalam persidangan hari ini.

Selain Mahdiana dan Dipta, tim jaksa KPK juga gagal menghadirkan ayah Dipta, Djoko Waskito, dan perempuan bernama Eva Susilo Handayani. Menurut surat dakwaan KPK, Eva tercatat dalam kartu keluarga (KK) Djoko yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai anak Djoko dari istrinya, Suratmi.

Namun, berdasarkan akta kelahiran tahun 1992 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun, Eva bukanlah anak dari Djoko dan Suratmi. Akta kelahiran itu menyebutkan bahwa Eva merupakan anak dari Sukarno dan Titiek Roem. Adapun pada daftar akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madiun nomor lainnya, Eva tercatat sebagai anak kandung dari Soekarni dan Sunarti.

Baik Eva, Mahdiana, Dipta, dan Djoko Waskito akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan untuk menjelaskan aset-aset Djoko. Menurut surat dakwaan, nama mereka dipakai untuk menyembunyikan aset Djoko yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko melalui tim pengacaranya menyatakan keberatan jika istri dan anaknya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Pihak Djoko mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa saksi yang masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa diperbolehkan untuk tidak memberikan kesaksian dalam sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com