Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Usut Aktor Intelektual Pembakaran Lahan di Riau

Kompas.com - 27/06/2013, 14:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepolisian diminta tidak hanya memproses para eksekutor lapangan yang membakar lahan di sejumlah wilayah di Riau. Kepolisian harus memproses juga aktor intelektual pembakaran tersebut.

"Kita sudah meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas. Tentu kalau ada perusahaan apakah lokal atau luar, kalau memang melanggar, kita serahkan kepada kepolisian untuk ditindak secara tegas," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Hal itu dikatakan Zulkifli ketika dimintai tanggapan baru pelaku pembakaran yang ditangkap. Kepolisian menetapkan 14 orang dari warga setempat sebagai tersangka pembakar lahan.

Zulkifli mengatakan, bisa saja ada pencabutan izin jika memang terbukti ada kesengajaan dari perusahaan dengan membakar lahan. Ia membantah pemberitaan yang menyebut ada 170 perusahaan yang membakar lahan.

"Kalau ada yang nakal dan bandel melakukan pembakaran, biar itu kepolisian (yang memproses). Tidak ada toleransi karena undang-undang mengatakan barang siapa melakukan pembakaran hutan atau lahan itu 5 tahun hukumannya. Oleh karena itu, serahkan kepada kepolisian," tambahnya.

Zulkifli menambahkan, laporan terakhir, kondisi di lapangan tinggal sekitar 50 titik api setelah dilakukan hujan buatan dan water boombing. Hanya saja, lantaran cuaca panas ekstrem, titik api bisa bertambah. Untuk itu, katanya, pemerintah terus melakukan evaluasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat hotspot itu bisa berkurang. Targetnya mudah-mudahan 10 hari (padam) dengan catatan asal cuaca bersahabat," pungkas Zulkifli.

Seperti diberitakan, asap dari kebakaran tersebut sampai masuk ke Singapura dan Malaysia sehingga menjadi pemberitaan internasional. Pemerintahan kedua negara itu protes keras. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu meminta maaf.

Presiden telah menetapkan kebakaran di Riau sebagai bencana nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana diinstruksikan mengambil alih penanganan dengan dibantu unsur lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com