Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Luthfi Segera Disidang

Kompas.com - 17/06/2013, 18:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara untuk Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, telah dilimpahkan ke pengadilan, Senin (17/6/2013). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Berkas LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) tadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK RI, Senin (17/6/2013).

Johan mengatakan, paling cepat Luthfi akan menjalani sidang pekan depan. Bukti-bukti lain yang menjerat Luthfi pun akan dibeberkan dalam persidangan.

"Nanti di pengadilan tempatnya membuka bukti-bukti itu dan itu terbuka untuk umum sehingga nanti tahu apa yang dipunya oleh KPK," terang Johan.

Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya, terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun Fathanah, rencananya juga segera menjalani sidang perdana berdekatan dengan jadwal Luthfi.

Terkait kasus pencucian uang Luthfi, KPK telah menyita rumah model town house seluas 440 meter persegi yang beralamat di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita dua rumah Luthfi di kawasan Jakarta Selatan dan tiga rumah terkait Luthfi di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Mantan Presiden PKS tersebut diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Luthfi juga diketahui membeli lahan seluas dua hektar di kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, sejumlah mobil Luthfi juga disita KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com