JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrulah mengatakan, partai politik yang tidak puas atas hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengajukan nota keberatan ke Bawaslu. Lembaga pengawas pemilu itu berjanji akan menindaklanjuti keberatan parpol dengan menjalin komunikasi dengan KPU untuk menanyakan secara keseluruhan perihal proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
"Keberatan parpol tersebut termasuk masalah sengketa pemilu, sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan temuan atas laporan dugaan pelanggaran terkait proses verifikasi administrasi oleh KPU," kata Nasrullah di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (29/10/2012) malam.
Nasrullah mengatakan, Bawaslu sangat terbuka terkait adanya laporan pelanggaran pelaksanaan verifikasi administrasi maupun faktual. Bawaslu, meminta agar laporan pelanggaran tersebut disampaikan apa adanya dan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang jelas, Bawaslu tidak akan tinggal diam," katanya.
Seperti diumumkan malam tadi, ada 16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2014. Sementara itu, 18 parpol dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi. Dengan demikian, kedelapanbelas parpol tersebut dipastikan tidak dapat berlaga di pemilu 2014, yaitu:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Verifikasi Parpol