Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Gagal Ungkap Motif Ba'asyir

Kompas.com - 16/06/2011, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai gagal mengungkapkan motif dan pola terorisme Ba'asyir. Majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, Kamis (16/6/2011), menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh.

"Padahal, kedua hal itu, motif di balik aksi Ba'asyir dan juga pola terorisme di Indonesia, tak terbongkar seluruhnya di persidangan. Padahal, hal ini penting bagi kepolisian untuk dapat mencegah aksi sejenis di masa mendatang," ujar peneliti senior Propatria Institute Hari Prihartono kepada Kompas.com, Kamis.

Hari juga berpendapat, putusan 15 tahun penjara relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu kurungan penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro menolak tuntutan primer jaksa. Dalam pertimbangan putusannya, hakim tidak sependapat bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Hal ini menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun tuntutan," ujar Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com