Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Gagal Ungkap Motif Ba'asyir

Kompas.com - 16/06/2011, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai gagal mengungkapkan motif dan pola terorisme Ba'asyir. Majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, Kamis (16/6/2011), menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti terlibat pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh.

"Padahal, kedua hal itu, motif di balik aksi Ba'asyir dan juga pola terorisme di Indonesia, tak terbongkar seluruhnya di persidangan. Padahal, hal ini penting bagi kepolisian untuk dapat mencegah aksi sejenis di masa mendatang," ujar peneliti senior Propatria Institute Hari Prihartono kepada Kompas.com, Kamis.

Hari juga berpendapat, putusan 15 tahun penjara relatif ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu kurungan penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Herri Swantoro menolak tuntutan primer jaksa. Dalam pertimbangan putusannya, hakim tidak sependapat bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

"Hal ini menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun tuntutan," ujar Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com