Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amrun Daulay Kembali Diperiksa KPK

Kompas.com - 31/05/2011, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/5/2011), kembali memeriksa anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay. Amrun adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial 2004-2006.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Amrun diperiksa sebagai saksi untuk mantan anak buahnya, Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial, Yusrizal. Saat itu Amrun adalah Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Depsos.

"Yang bersangkutan kita akan dengar keterangannya sebagai saksi," kata Johan ketika dihubungi, Selasa (31/5/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Amrun dan Yusrizal sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 20 miliar. Kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit 2004-2006 di Departemen Sosial itu juga menyeret mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Adapun Amrun diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit tahun 2004 di Depsos. Sementara Yusrizal diduga secara bersama-sama dengan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor 2004, serta pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama Bachtiar menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara dari pengadaan sapi impor pada 2004 adalah Rp 1,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bachtiar dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com