Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Daftar Jadi Parpol

Kompas.com - 25/04/2011, 17:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat (Nasdem) telah mendaftarkan diri sebagai partai politik di Direktorat Tat negara Kementerian hukum dan HAM. Direktur Tata Negara KemenkumHAM Asyari Syihabuddin mengatakan, kementerian telah menerima tiga partai yang mendaftar sebagai salah satu persyaratan untuk ikut dalam Pemilu 2014 mendatang.

“Sudah tiga partai mendaftar. Tiga partai itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Nasional Republik, dan Partai Persatuan Nasional,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/4/2011) sore.

Menurut Asyari, partai-partai yang sudah mendaftar di kementerian harus segera melengkapi persyaratan sesuai dengan UU yang berlaku. Kementerian menunggu paling lambat pada tanggal 22 Agustus mendatang. Setelah itu, partai-partai politik tersebut akan ikut dalam tahap verifikasi parpol.

“Akhir pendaftaran partai baru yaitu 22 Agustus. Proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada dua hari berikutnya,” tandasnya.

Sementara itu, pada awal tahun ini, Sekjen Nasional Demokrat Syamsul Muarif menegaskan Nasdem sebagai ormas yang kini dipimpin Surya Paloh itu tidak akan menjadi partai politik pada tahun ini. Alasan yang diungkapkannya saat itu, Nasdem didirikan untuk menghimpun kekuatan agar kembali pada jati diri bangsa. Bersamaan dengan Nasdem, mendaftar pula Nasional Republik yang merupakan partai bentukan putra Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com