JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi memandang persoalan rekaman yang diduga berisi rekayasa penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, adalah dua hal berbeda.
"Rekaman itu harus dipisahkan dari pembuktian Bibit dan Chandra yang dituduh, rekaman masalah sendiri, itu kan simpang siur dan timbulkan pro-kontra. Itu harus dibedakan untuk kasus Bibit-Chandra atau penyalahgunaan wewenang," tuturnya di Gedung Lemhanas, Kamis (29/10).
Oleh karena itu, Muladi mengatakan, rekaman tersebut tak dapat pula dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penyalahgunaan wewenang Chandra dan Bibit. Sementara itu, Muladi juga berang dengan pernyataan seorang perempuan yang ada di dalam rekaman karena terkesan sangat merendahkan Presiden. "Dia harus dicari itu karena merendahkan martabat Presiden. Intelijen kita kan cukup kuat. BIN harus turun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.