JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, pihak kejaksaan telah menerima uang sebesar Rp 546 Miliar dari Bank Pemata, yang merupakan komisi hak tagih utang Bank Bali yang dimiliki terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
Marwan juga mengaku, pihak kejaksaan awalnya berencana akan mengeksekusi dana tersebut sore ini untuk dapat disetorkan ke kas negara. Namun, hal itu batal dilaksanakan dikarenakan sore hari kas negara telah tutup.
''Kabar terakhirnya uang sudah kita terima. Rencananya kita mau eksekusi hari ini, dan hari ini mau setor ke kas negaranya, tapi kas negaranya sudah tutup. Sudah ada di rekening kita. Yaitu Rp 546 miliar,'' kata dia, Senin (29/6) di DPR RI, Jakarta.
Ketika ditanyakan apakah besok pihak Kejaksaan akan menyerahkan uang tersebut ke kas negara, Marwan mengatakan, beberapa saat yang lalu dirinya telah menerima laporan dari Bank Permata bahwa uang sebesar Rp 546 miliar tersebut telah dikirimkan ke rekening Kejaksaan.
Mengenai Joko Tjandra, Marwan mengaku pihak kejaksaan saat ini sedang memikirkan cara untuk bisa menyeret yang bersangkutan kembali ke Indonesia untuk memenuhi tuntutan hukumnya. Menurutnya, dia ini bukan hanya masalah penentuan DPO atau buron kepada Djoko Tjandra.
"Tapi yang sekarang sedang dipikirkan oleh Kejaksaan itu bagaimana caranya bisa menyeret dan mengambil Joko Tjandra itu dari Singapura ke Indonesia. Ini sekarang orang kok ribut DPO, buron, bukan itu bagi Kejaksaan. Kejaksaan sekarang bagaimana berupaya Joko Tjandra itu bisa dibawa ke Indonesia bisa melaksanakan putusan MA itu," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.