JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menghentikan dan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Polri menilai tidak ada pelanggaran yang dalam silaturahim koalisi parpol pendukung SBY-Boediono yang digelar di Kemayoran, Jakarta.
Direktur I Kejahatan Transnasional Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Bachtiar Tambunan mengatakan, empat tersangka tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
"Acara tersebut merupakan acara organisasi kemasyarakatan atau acara politik biasa dan pada umumnya, bersifat internal, dan bukan merupakan kegiatan kampanye. Oleh karena itu, pada pukul 11.00, 17 Juni 2009, dikeluarkan surat SP3," ujar Bachtiar dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kampanye dan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dia menuturkan, keluarnya SP3 ini membebaskan keempat tersangka dari segala jeratan hukum. Keempat tersangka yang dilaporkan, yaitu SBY, Hatta Radjasa sebagai ketua tim kampanye nasional, pimpinan Metro TV, dan pimpinan TVRI.
Kasus dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan oleh Staf Ahli Bawaslu Nelson Simanjuntak tersebut bermula dari laporan saksi Titi Anggraini yang juga seorang staf ahli dari Bawaslu. Pada Sabtu, 30 Mei 2009, saksi Titi sekitar pukul 19.30-20.00 di Hotel Novotel Bogor melihat tayangan program Metro TV. Pada program itu ada pasangan SBY-Boediono sedang membicarakan agenda dan program nasionalnya sebagai capres dan cawapres.
Titi lalu menghubungi Nelson dan mengatakan ada sesuatu yang tidak tepat pada tayangan tersebut. Karena Nelson seorang staf ahli Bawaslu Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Titi berharap Nelson menganalisis pidato tersebut.
Pada 1 Juni 2009 kemudian, Nelson melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu dan diterima petugas penerima laporan Bawaslu, Achmad Yani. Bawaslu pun membawa kasus tersebut ke polisi. Namun, setelah memeriksa 11 saksi dan 23 barang bukti, penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh SBY Berboedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.