Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kompas.com - 25/06/2024, 21:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan negara mengalami kerugian keuangan hingga atau Rp 20,4 miliar dalam kasus pengadaan di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan tersebut berupa pembelian truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Menurut Asep, dugaan kerugian negara itu telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Perkara ini menyeret tiga orang sebagai tersangka yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke.

Kemudian, Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Asep menyebut, Max juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Anjar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Basarnas.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Baguna PDI-P, Dalami Dugaan Kongkalikong Pengadaan Truk Angkut Basarnas

Kasus ini bermula pada November 2013 ketika Basarnas mengusulkan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L).

Permohonan itu berdasar pada Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014. Di antaranya berupa truk angkut personel 4 WD dengan nilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp 48,7 miliar.

Proses pengajuan itu dimulai dengan rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas serta para pejabat eselon 1 dan 2.

Pada Januari 2014, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) di Basarnas.

Daftar calon pemenang itu tidak hanya pengadaan truk dan rescue carrier, melainkan pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2014 yang akan dilelang.

Termasuk di dalamnya adalah PT Tap Karya Abadi Prima, perusahaan yang dikendalikan William menjadi pemenang dalam lelang proyek.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Dalam pengadaan itu, Anjar menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan truk dan rescue carrier menggunakan harga dan spesifikasi yang disusun pegawai William, Riki Hansyah.

Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 menyatakan, HPS seharusnya berdasar pada data harga pasar setempat dari hasil survei jelang pengadaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com