Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum Golkar Bantah Sepakat UUD 1945 Kembali Ke Naskah Asli

Kompas.com - 24/06/2024, 07:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto membantah pihaknya telah sepakat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke naskah asli.

Pernyataan itu Airlangga sampaikan saat dikonfirmasi terkait klaim Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut semua partai setuju mengembalikan UUD 1945 ke sebelum amendemen.

“Di partai belum pernah dibahas,” ujar Airlangga saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Jumat (23/6/2024).

Baca juga: La Nyalla Klaim Semua Papol Setuju Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Adapun La Nyalla mengaku telah menjalin komunikasi dengan semua partai politik terkait pengembalian UUD 1945 ke naskah asli, termasuk PDI-P.

Menurutnya, UUD 1945 hasil amendemen telah meninggalkan Pancasila, terutama menyangkut sila keempat tentang musyawarah dan perwakilan.

“Ya pastilah (komunikasi dengan PDI-P). Kan pasti semua ada karena semua partai sudah setuju,” kata La Nyalla saat ditemui di Senayan, Jakarta, Minggu.

La Nyalla juga menyatakan, DPD RI periode 2024-2029 akan menetapkan pengembalian UUD 1945 ke naskah asli sebagai agenda prioritas.

Pihaknya juga bakal mengajak Prabowo Subianto selaku Presiden 2024-2029 terpilih untuk melaksanakan agenda tersebut.

Menurutnya, hal ini selaras dengan  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra yang didirikan dan dipimpin Prabowo.

“Kita berdoa supaya pelantikan Pak Prabowo berjalan lancar setelah itu kita akan mengajak beliau bersama sama kita konsep mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya,” ujar La Nyalla.

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

Adapun UUD 1945 telah mengalami amendemen atau perubahan hingga empat kali dalam kurun waktu Oktober 1999 hingga Agustus 2002.

Saat itu, amendemen dilakukan disebut sebagai amanat reformasi.

Di antara poin amendemen adalah pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak lima tahun dan dua kali menjabat.

UUD 1945 hasil amandemen juga mengatur mengenai pemilihan umum (Pemilu) langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com