JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kamis (13/6/2024).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan terhadap dua pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI dan satu pihak swasta.
Mereka adalah eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
Baca juga: KPK Panggil Ribka Tjiptaning sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI, PDI-P Duga Ada Upaya Kriminalisasi
"Kamis 13 Juni 2024, pukul 09.55 WIB sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," demikain agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, jaksa KPK bakal mendakwa para terdakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 17,6 miliar.
Pasalnya, lelang proyek pengadaan sistem proteksi yang mencapai Rp 20 miliar diduga dikondisikan oleh Reyna, Darmanta, dan Karunia.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI
Setelah lelang, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam surat perintah mulai kerja.
“Di antaranya komposisi hardware dan software,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.