JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan.
Reyna ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.
Selain Reyna, penyidik juga menahan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tersebut, I Nyoman Darmanta.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemenakertrans Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Reyna dan Darmanta akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Sedianya, KPK juga menahan satu tersangka lain dari pihak swasta bernama Karunia. Ia merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) yang terlibat dalam korupsi ini.
Baca juga: KPK Panggil 4 PNS Kemenaker dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
Namun, Karunia tidak hadir dan akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sedangkan Karunia kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” tutur Alex.
Alex mengungkapkan, nilai proyek pengadaan sistem ini mencapai Rp 20 miliar. Dalam pelaksanaannya, Reyna menemui dan membahas tahap awal proyek itu bersama Darmanta dan Karunia.
“Atas perintah Reyna Usman terkait penyusnan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal PT AIM,” kata Alex.
Baca juga: KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans
Setelah lelang dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mendapati sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam surat perintah mulai kerja.
“Di antaranya komposisi hardware dan software,” tutur Alex.
Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 17,6 miliar.
Reyna, Darmanta, dan Karunia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.