Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Dirjen Kemenaker Reyna Usman Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI

Kompas.com - 25/01/2024, 19:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan.

Reyna ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.

Selain Reyna, penyidik juga menahan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tersebut, I Nyoman Darmanta.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemenakertrans Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Reyna dan Darmanta akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama sejak 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Sedianya, KPK juga menahan satu tersangka lain dari pihak swasta bernama Karunia. Ia merupakan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) yang terlibat dalam korupsi ini.

Baca juga: KPK Panggil 4 PNS Kemenaker dalam Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Namun, Karunia tidak hadir dan akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sedangkan Karunia kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” tutur Alex.

Alex mengungkapkan, nilai proyek pengadaan sistem ini mencapai Rp 20 miliar. Dalam pelaksanaannya, Reyna menemui dan membahas tahap awal proyek itu bersama Darmanta dan Karunia.

“Atas perintah Reyna Usman terkait penyusnan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal PT AIM,” kata Alex.

Baca juga: KPK Cecar Cak Imin Soal Persetujuan Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans

Setelah lelang dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan mendapati sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam surat perintah mulai kerja.

“Di antaranya komposisi hardware dan software,” tutur Alex.

Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 17,6 miliar.

Reyna, Darmanta, dan Karunia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com