JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran di kementeriannya.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans 2012 silam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengulik persetujuan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu atas proyek yang dilaksanakan.
Baca juga: Anies Akan Susul Cak Imin Ziarah ke Makam Wali Songo
“Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan Saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, tim penyidik juga mengonfirmasi peran para tersangka yang terlibat dalam proyek itu kepada Cak Imin.
Menurut Ali, keterangan Cak Imin dibutuhkan agar bangunan kasus ini menjadi semakin jelas.
Baca juga: Akan Ziarah ke Makam Wali Songo, Cak Imin: Gus Dur Jadi Wali yang Paling Kontekstual
Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu juga menyebut pihaknya bakal segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini.
“Tim Penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif,” kata Ali.
Sebelumnya, Cak Imin memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Kamis (7/9/2023). Ia diperiksa selama sekitar lima jam di lantai dua Gedung Merah Putih.
Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin mengaku telah membantu KPK dan menjelaskan semua yang ia ketahui terkait perkara tersebut.
Selain itu, ia juga menyebut dalam perkara ini terdapat tiga orang tersangka.
"Dengan tersangka mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," kata Cak Imin.
Adapun salah satu mantan anak buah Cak Imin yang diperiksa adalah eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2012, Reyna Usman.
Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Baca juga: Tak Khawatir Duet Anies-Cak Imin Gerus Suara di Jatim, PDI-P: Masing-masing Punya Strategi
Rumah mantan anak buah Cak Imin di Kemenakertrans itu terletak di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam perakra ini, KPK menduga negara mengalami kerugian yang sampai saat ini masih dihitung.
Adapun nilai kontrak pengadaan sistem tersebut lebih dari Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.