JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqqurahman, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menggugat Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), (2), (3), dan (4) huruf a karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
"Kami ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti daerah-daerah lain yaitu wali kota dan bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat," ujar dia setelah mendaftarkan gugatan ke MK, Kamis (6/6/2024).
"Saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat saya harusnya bisa maju sebagai calon wali kota di Jakarta Pusat," ungkap Taufiqqurahman.
Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?
Alasan dia, Jakarta ke depannya bukan lagu berstatus sebagai daerah khusus ibu kota, sehingga wali kota dan bupatinya tidak perlu lagi diangkat, melainkan dipilih melalui pilkada.
Ia mengakui, rencananya menggugat UU DKJ ke MK merupakan inisiatif pribadi dan belum pernah dibahas di tingkat partai.
"Harapannya (jika dikabulkan) mulai berlaku 2029. . Karena 2024 ini sudah bergulir pilkada kan prosesnya dan tidak mungkin diuber prosesnya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.