Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU MK Belum Disahkan, Ketua Komisi III Sebut DPR Fokus pada RAPBN 2025

Kompas.com - 06/06/2024, 14:50 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada 4 Mei 2024, DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, sebelumnya, dalam rapat kerja yang digelar pada masa reses, Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, revisi UU MK belum masuk ke rapat paripurna karena DPR masih fokus terhadap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dia menyebut, pembahasan APBN perlu dilakukan hati-hati karena saat ini kondisi global kurang menguntungkan bagi negara manapun.

"Apa yang penting di Republik ini adalah APBN atau rata-rata fokus di APBN," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Selain itu, menurut dia, APBN juga menjadi konsentrasi pembahasan karena saat ini Indonesia akan mengalami transisi pemerintahan pada Oktober 2024 denga dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi pembahasan harus sangat hati-hati dan bijaksana, jadi situasi seperti itu seluruh negara,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.

Diam-diam diputus dibawa ke paripurna

Sebagaimana diberitakan, Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa RUU MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Itu berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta pada 13 Mei 2024.

Menariknya, rapat kerja tersebut digelar saat DPR masih dalam masa reses, yakni sejak 5 April 2024 hingga 13 Mei 2024.

Baca juga: Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi MK tersebut sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Alat sandera kepentingan politik

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari lantas menduga, banyak kepentingan yang hendak dicapai melalui upaya merevisi UU MK.

Sebab, menurut dia, ada yang janggal dalam aturan mengenai masa jabatan hakim yang diatur dalam draf revisi UU MK tersebut. Sehingga, dia mencurigai bahwa revisi tersebut hanyalah alat sandera untuk kepentingan politik.

“Ini kan lucu-lucuan sebenarnya DPR ini. Kalau kita baca baik-baik (draf revisi), kalau (hakim konstitusi) lebih dari lima tahun harus konfirmasi lembaga pengusul, 10 tahun lanjutkan sampai 70 tahun. itu logikanya dari mana,” kata Feri dalam program Obrolan Newsroom bersama Kompas.com pada 14 Mei 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com