JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) "secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA)" yang menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen caleg perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024 di banyak daerah pemilihan (dapil).
Akibat pengabaian ini, MK menganggap, jajaran KPU di daerah nekat tetap menetapkan DCT partai politik yang tak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan caleg perempuan.
"Termohon (KPU) sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/6/2024).
Pada perkara yang diputus ini, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada dapil Gorontalo 6.
Baca juga: MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan PKS yang tidak mendapatkan kursi DPRD provinsi walau memenuhi 30 persen caleg perempuan, sementara 4 partai yang mendapatkan kursi justru tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.
Ketika pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan bahwa 1 perempuan dari 4 caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen.
Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.
Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 1,2.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA seperti Remake Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 caleg di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.
Pasal ini belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Agustus 2023, ketika partai politik kadung mengusulkan daftar calegnya ke KPU untuk diverifikasi.
MA mengembalikan mekanisme pembulatan ke atas. Sehingga, hitungan keterwakilan caleg perempuan dari 4 kursi yang ada, semestinya minimum 2 orang.
Namun, KPU tak merevisi aturan yang dibatalkan MA, termasuk mengatur bagaimana kepastian hukumnya karena partai politik kadung mendaftarkan bakal caleg sebelum MA mengubah aturan.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini
Belakangan, berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif berkaitan dengan situasi ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menyatakan semua komisioner KPU RI melakukan pelanggaran etika terkait hal ini, juga atas laporan dari pihak yang sama.