JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, aturan mengenai batas usia calon kepala daerah seharusnya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), atau bukan Mahkamah Agung (MA).
Feri mengatakan, aturan yang mendasari ketentuan batas usia calon kepala daerah tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Adapun MA tengah menjadi sorotan karena menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan batas minimal calon kepala daerah.
Baca juga: MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Putusan itu dicurigai menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
“Jadi bagi saya tidak mungkin, kan sebenarnya permasalahan obyek di perihal ini adalah bukan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tapi di undang-undang,” kata Feri dalam wawancara pada program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Rabu (5/6/2024) malam.
Feri mengatakan, mengubah undang-undang seharusnya dilakukan di MK. Namun, lembaga itu sudah dicap buruk oleh masyarakat karena persoalan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden meskipun usianya belum 40 tahun.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA seperti Remake Film Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi
Putusan itu terbukti sarat dengan pelanggaran etik keterlibatan paman Gibran, Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK.
“Enggak mungkin karena sudah dihina oleh seluruh peradaban Indonesia, bahwa masih ada paman, paman masih juga di sana, kan tidak mungkin diulang peristiwa yang sama sementara paman ada di sana,” ujar Feri.
“Bisik-bisik tetangga, karena kan kasihan MK-nya dihina terus,” ucap Feri.
Selain itu, di MA juga tidak terdapat persidangan yang bisa dipantau sebagaimana di MK.
Adapun proses sidang di MK bisa dipantau publik dan berisiko membuat cerita skandal etik paman-keponakan bisa berlanjut.
“Kalau di MA kan tersembunyi, tidak terlihat,” kata Feri.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad RIdha Sabana menggugat aturan batas usia calon kepala daerah ke MA.
Gugatan itu diproses hanya dalam waktu 3 hari, yakni dari tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU lewat PKPU nomor 9/2020.
Baca juga: Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini
Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.
Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.