Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Kompas.com - 06/06/2024, 10:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6 untuk pengisian kursi DPRD Provinsi, lantaran sejumlah partai politik gagal memenuhi kuota 30 persen calon perempuan dalam daftar caleg tetap (DCT) dapil itu.

Perkara ini dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berdasarkan hasil penghitungan suara gagal memperoleh kursi di DPRD Provinsi Gorontalo.

Mereka menganggap, PKB, Nasdem, Demokrat, dan Gerindra yang mendapatkan kursi seharusnya didiskualifikasi sejak awal karena gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Mahkamah juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 sepanjang Pileg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di semua TPS di dapil itu paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

KPU harus terlebih dahulu memerintahkan partai politik peserta Pileg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan putusan.

Sebelumnya, pihak terkait Partai Gerindra dan Nasdem sempat mempersoalkan bahwa PKS juga tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen di dapil-dapil lain.

Namun, menurut MK, Mahkamah tidak dapat menilai dan memutusnya karena hal tersebut tidak dimohonkan kepada majelis hakim.

Baca juga: Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa putusan ini merupakan angin segar dan kabar gembira bagi gerakan perempuan politik serta mewujudkan pemilu dan pemerintahan yang adil gender.

"MK telah menegaskan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan perempuan sebagai komitmen konstitusi yang harus ditegakkan oleh semua pihak," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis.

"KPU nyata-nyata bukan hanya melakukan pelanggaran etika tapi juga berdasarkan Putusan MK ini, telah terjadi pelanggaran hak konstitusional dalam berpemilu," ia menambahkan.

Duduk perkara


Ketika pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan bahwa 1 perempuan dari 4 caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen.

Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com