JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mencantumkan kewajiban bagi tempat kerja menyesuaikan jam kerja sampai capaian kinerja bagi ibu bekerja usai melahirkan.
UU KIA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Kewajiban itu tercantum Pasal 30 Ayat (4) UU KIA yang dikutip Kompas.com pada Kamis (6/6/2024).
"Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," demikian isi Pasal 30 Ayat (4) UU KIA.
Baca juga: DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya
Selain itu, dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA tercantum kewajiban menyediakan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan oleh tempat kerja.
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan.
"A. fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyediaan ruang laktasi; dan c. tempat penitipan anak," demikian isi pasal itu.
Selain itu, pada Pasal 30 Ayat (5) disebutkan, dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan
Sedangkan Pasal 31 memaparkan sanksi bagi tempat kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi ibu hamil.
"Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 31.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.