JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak resmi menjadi undang-undang (UU).
Aturan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan beleid atau regulasi tersebut, suami yang mendampingi istrinya melahirkan juga berhak cuti.
Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b UU KIA disebutkan, suami yang mendampingi istri selama persalinan bisa memperoleh cuti selama 2 hari dan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU
Sementara, jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama dua hari.
Dalam Pasal 6 ayat (3) aturan tersebut, suami juga berhak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak dengan tiga alasan, yaitu:
a. istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau;
d. anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Kemudian, selama menjalani cuti pendampingan istri, seorang suami memiliki sejumlah tanggungjawab seperti menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup.
Lalu, mendukung istri memberikan air susu ibu (asi) ekslusif selama 6 bulan.
Terakhir, mendampingi istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.