JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjamin seorang ibu yang bekerja dan sedang melaksanakan cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal itu tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) UU KIA yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian isi Pasal 5 Ayat (1) UU KIA.
Beleid itu juga mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan.
Baca juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji bagi Ibu Melahirkan
Diketahui, dalam UU ini diatur masa cuti melahirkan seorang ibu paling lama enam bulan.
"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) UU KIA.
Pada Pasal 5 ayat (2) mengatur tentang upah atau gaji ibu tetap harus diberikan oleh perusahaan, meski sedang cuti melahirkan.
Kemudian pada huruf (a) ayat (2), perusahaan wajib memberikan upah secara penuh kepada ibu hamil pada tiga bulan pertama cuti.
Baca juga: UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Bantuan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Sedangkan pada huruf (b) ayat yang sama, mengatur tentang perusahaan memberikan upah secara penuh untuk bulan keempat cuti.
"75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam," tulis huruf (c) ayat 2 Pasal 5.
Sedangkan mekanisme pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu yang bekerja diatur dalam Pasal 4 Ayat (3).
Baca juga: UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan
Dalam pasal itu disebutkan, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.