JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo Angkie Yudistira mengatakan, pihaknya akan mengawal kelanjutan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).
Angkie mengatakan, pihaknya akan memastikan agar pemerintah membuat peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang akan mengatur hal-hal yang lebih teknis.
"Mengawalnya adalah bagaimana sebagai Staf Khusus Presiden semuanya ini kita duduk bersama, berkomunikasi, memastikan bahwa pemerintah tidak lupa akan bahwa implementasi ini harus menyesuaikan dengan peraturan teknis dari undang-undang tersebut," ujar Angkie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan
Angkie menuturkan, akan ada sejumlah aturan turunan dari UU KIA yang akan dibentuk di beberapa kementerian dan lembaga.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan menandatangani UU yang telah disetujui DPR itu.
"Perempuan ini kan banyak berbagai aspek sektornya. Tidak hanya sebagai Kementerian Perempuan saja, tapi masih banyak berbagai kementerian teknis dan lembaga teknis lainnya," kata Angkie.
Angkie pun mendukung keberadaan UU KIA yang baru disetujui DPR karena memberi kepastian perlindungan kepada perempuan yang ingin berpartisipasi mengisi pembangunan.\
Baca juga: UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui
"Artinya kita dilindungi, negara melindungi kami, negara melindungi bagaimana perempuan-perempuan bisa ikut berkontribusi. Banyak hal berbagai aspek ini bagaimana perempuan itu juga merasa aman dan mendapatkan haknya," kata Angkie.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6/2024) kemarin.
Salah satu isi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang menjadi sorotan adalah hak bagi ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.