JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi koordinator jemaah haji menggunakan visa haji palsu ditahan dan akan diproses hukum pemerintah Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, dua WNI ini akan dihukum bersama dengan supir yang mereka sewa dan pemilik bus untuk pengangkut jemaah.
Sedangkan 22 WNI yang menjadi jemaah haji dengan visa haji palsu akan dideportasi kembali ke Indonesia.
"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah akan dibebaskan. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ujar Judha kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: 2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal
Judha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mendampingi 24 WNI yang telah ditangkap itu.
Dia menyebut, ada dugaan pemalsuan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.
Padahal rombongan ini masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah syakhsiyah.
"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.
Baca juga: Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat
Atas peristiwa ini, Kementerian Agama kembali mengingatkan agar masyarakat tak nekat berhaji tanpa visa haji yang diterbitkan Kementerian Arab Saudi.
Peringatan itu kembali dilakukan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena hendak berhaji dengan menggunakan visa non haji.
"Sudah sejak awal tahun ini kami berkali-kali mengingatkan dengan berbagai cara dan berbagai platform, mulai dari medsos, radio, TB, agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran haji tanpa antri," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Anna juga meminta agar masyarakat berhaji menggunakan visa resmi haji dari Arab Saudi.
Baca juga: Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram
Kemenag, kata Anna, telah meneyebut risiko tinggi penggunaan selain visa haji untuk berhaji, salah satunya adalah dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Kami amat sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami sampaikan kemarin semata-mata demi melindungi warga masyarakat kita sendiri," tutur Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.