Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Kompas.com - 30/05/2024, 21:47 WIB
Singgih Wiryono,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi koordinator jemaah haji menggunakan visa haji palsu ditahan dan akan diproses hukum pemerintah Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, dua WNI ini akan dihukum bersama dengan supir yang mereka sewa dan pemilik bus untuk pengangkut jemaah.

Sedangkan 22 WNI yang menjadi jemaah haji dengan visa haji palsu akan dideportasi kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah akan dibebaskan. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ujar Judha kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: 2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal


Judha mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mendampingi 24 WNI yang telah ditangkap itu.

Dia menyebut, ada dugaan pemalsuan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

Padahal rombongan ini masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.

Baca juga: Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Atas peristiwa ini, Kementerian Agama kembali mengingatkan agar masyarakat tak nekat berhaji tanpa visa haji yang diterbitkan Kementerian Arab Saudi.

Peringatan itu kembali dilakukan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena hendak berhaji dengan menggunakan visa non haji.

"Sudah sejak awal tahun ini kami berkali-kali mengingatkan dengan berbagai cara dan berbagai platform, mulai dari medsos, radio, TB, agar masyarakat berhati-hati dengan tawaran haji tanpa antri," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Anna juga meminta agar masyarakat berhaji menggunakan visa resmi haji dari Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag, kata Anna, telah meneyebut risiko tinggi penggunaan selain visa haji untuk berhaji, salah satunya adalah dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

"Kami amat sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami sampaikan kemarin semata-mata demi melindungi warga masyarakat kita sendiri," tutur Anna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok

KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com