JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meminta jemaah haji asal Indonesia mematuhi larangan saat beribadah ihram di Arab Saudi.
Berihram merupakan salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan dan tidak bisa diganti meskipun dengan denda atau dam.
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menjelaskan, larangan berihram harus diperhatikan dengan detil, seperti memakai baju berjahit membentuk anggota badan untuk laki-laki.
"Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta bercumbu atau bersetubuh," kata Widi dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: 24 WNI Ditahan Karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti Soal Tawaran Haji Tanpa Antre
Jemaah juga dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata kotor, untuk perempuan tak diperkenankan menutup mata dengan cadar.
Selain itu, jemaah juga dilarang untuk memburu atau menganiaya dan membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang tersebut membahayakan.
“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” sebut Widi.
Jemaah yang telah berihram juga dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
Dan memakai kaus kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit bagi laki-laki.
“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” ucap Widi.
Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi
Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 241.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi.
Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jemaah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.