JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, 22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi dari Arab Saudi.
Sedangkan dua WNI lainnya yang merupakan koordinator aksi pemalsuan visa haji ini akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan.
Deportasi dan proses hukum 24 WNI ini adalah lanjutan dari peristiwa pengamanan yang dilakukan polisi Arab Saudi pada Selasa (28/5/2024) kepada rombongan WNI yang tidak memiliki visa haji resmi.
Baca juga: 124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat
"Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus," kata Judha kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2024).
Judha mengatakan, pada saat penangkapam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan.
Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.
"Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," ucap Judha.
Ia juga menegaskan, pemerintah Arab saudi sedang memperkat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
Baca juga: Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi
Karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara.
"Kemenlu mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji," tandasnya.
Sebelumnya, rombongan WNI diamankan polisi arab saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi.
Puluhan WNI ini kemudian tiba di pos pemeriksaan di Bir Ali saat akan menuju Mekkah.
Setelah diperiksa, sebanyak 24 jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta.
Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
Baca juga: Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi
Setelah diinterogasi, dua pimpinan rombongan diputuskan untuk ditahan, para jemaah melayangkan protes dan meminta untuk ikut ditahan.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi,mengimbau agar semua WNI yang hendak berhaji tanpa visa haji untuk mengurungkan niatnya.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.