KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi perbaikan layanan imigrasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Perbaikan tersebut, antara lain pada penyederhanaan proses bisnis (probis) layanan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (Itas).
Anas mengatakan, penyederhanaan probis pada setiap birokrasi pelayanan publik merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami sangat mengapresiasi karena Kemenkumham telah melakukan terobosan penyederhanaan probis layanan visa dan Itas yang juga menjadi bagian dari etalase bangsa sekaligus berperan meningkatkan iklim investasi," ujarnya.
Dia mengatakan itu saat diundang pada Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan RI Tahun 2024 di Los Angeles, Amerika Serikat, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Menpan-RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program INA Digital Jokowi
Anas mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan arahan terhadap pelayanan visa dan Itas pada rapat terbatas yang dilaksanakan pada 2022.
Pemberian arahan tersebut didasari banyaknya keluhan dari warga negara asing (WNA) mengenai sulitnya mengurus Visa dan Itas di Indonesia.
Dia mengatakan, arahan perbaikan probis pelayanan visa dan Itas tersebut sudah ditindaklanjuti secara cepat Kemenkumham,
“Harapannya probis pelayanan visa dan Itas yang semakin mudah dapat menciptakan iklim investasi ekonomi dalam negeri," katanya dalam siaran pers.
Sebelum dilakukan perbaikan proses bisnis layanan visa dan Itas, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dipandang cenderung rumit dan mahal.
Kategorisasi visa juga dapat dikatakan cukup terbatas. Hal-hal tersebut menyebabkan berbagai masalah, seperti rendahnya jumlah orang asing di Indonesia.
Baca juga: Pemerataan Layanan Kesehatan, Menpan-RB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes
Oleh karena itu, pada 2022, Kemenkumham bersama-sama Kemenpan RB mendiskusikan sejumlah langkah penyederhanaan proses bisnis pengurusan visa dan Itas.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan, pihaknya menemukan penyebab belum efektifnya proses pengurusan visa dan Itas lantaran pemohon harus berurusan di dua instansi bahkan lebih.
Pemrosesan visa tinggal terbatas (Vitas) atau Itas juga harus menunggu rekomendasi dan tidak ada kepastian waktu. Selain itu, sistem layanan bersifat silo dan tidak interoperabilitas antarinstansi.
Rekomendasi kebijakan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yaitu dengan mengimplementasikan pola single phase dan single process.