Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB dan Menag Sepakati Lulusan Ma’had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama

Kompas.com - 02/04/2024, 18:40 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyepakati terobosan membuka ruang bagi para lulusan Ma’had Aly untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama. 

Pada 2024, terdapat ribuan formasi penyuluh agama yang akan dibuka.

“Alhamdulillah, setelah diskusi detail, kami menyepakati bahwa lulusan Ma’had Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama," ujar Menpan-Rb Anas, Selasa (2/4/2024).

Anas mengatakan, teknis penerimaan seleksi atau klasifikasinya akan diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia mengatakan, pihaknya bersepakat memberi kesempatan alumni Ma'had Aly agar bisa mendaftar CPNS.

Baca juga: Pemerataan Layanan Kesehatan, Menpan-RB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes

"Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," katanya dalam siaran pers.

Selama ini, lanjut Anas, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN). 

Untuk seleksi CPNS penyuluh agama mulai 2024, lulusan Ma’had Aly bisa mengikutinya.

“Ini bentuk negara hadir merekognisi kekhasan sistem pendidikan pesantren," katanya.

Pada kesempatan itu, Anas juga mengatakan kepada jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa.

Baca juga: Tetapkan 40.541 Formasi CASN Kemendikbudristek, Menpan-RB: Upaya Penuhi Tenaga Non-ASN/Honorer

"Termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka,” jelas Anas.

Sementara itu, Menag Yaqut mengatakan, secara teknis, kebijakan tersebut akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh.

Untuk diketahui, Majelis Masyayikh dikukuhkan oleh Yaqut pada Desember 2021.

Keberadaan majelis itu menjadi bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. 

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh akan terus diperkuat. Hal ini karena lembaga ini sangat penting karena keberadaannya, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Ma’had Aly.

Baca juga: Serahkan Kapal Rampasan ke Negara, Menpan-RB Apresiasi Program Berdampak Kementerian KP

Adapun Ma’had Aly merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren dan para peserta didiknya kerap disebut sebagai “mahasantri”. 

Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan pondok pesantren. 

Saat ini, terdapat sedikitnya 78 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai ponpes di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com