Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 13/05/2024, 16:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu dalam eksepsinya menyebut, Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Menurutnya, ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Kami juga menyampaikan dan menguraikan keberatan mengenai kedudukan Penuntut Umum pada KPK RI yang tidak berwenang melakukan penuntutan dalam perkara ini,” kata Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Aldres menyebut, Undang-Undang Kejaksaan itu menganut asas penuntutan yang berlaku universal seperti asas single prosecution.

Dalam asas ini, Jaksa Agung duduk sebagai penuntut umum tertinggi di suatu negara menyatakan hanya penuntut umum yang bisa melakukan penuntutan, dan penyidikan bagian dari penuntutan.

Asas lainnya adalah een en ondeelbaar dan dominus litis yang mengatur pemeliharaan kesatuan kebijakan penuntutan dan pengendalian kebijakan penuntutan hanya di kejaksaan.

Atas dasar asas tersebut, Aldres meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permintaan terdakwa Gazalba Saleh.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan dalam perkara ini tidak dapat diterima,” ujar Aldres.

Baca juga: Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Aldres juga menuding penyidik dan Jaksa KPK tidak menahan Gazalba secara sah, melimpahkan ke pengadilan yang tidak berwenang, dan dakwaan yang berada di luar kewenangan penyidik dan Jaksa KPK.

Selain itu, pihaknya juga menuding dakwaan kedua Jaksa KPK yang menuduhkan dugaan penerimaan uang dan pencucian uang tidak diuraikan dengan cermat dan lengkap.

“Ketidakjelasan tersebut antara lain mengenai tindak pidana asal yang tidak pernah didakwakan baik dalam perkara ini maupun perkara lain,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad.

Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

 

Gazalba disebut menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta.

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Kemudian, penerimaan uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com