“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung
Untuk diketahui, sebelumnya Gazalba juga mengalahkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Perkara kasasi pidana terkait debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Meseki hakim menghukum asisten Gazalba bersalah, namun hakim agung itu justru dibebaskan.
Hakim beralasan Jaksa KPK tidak berhasil membuktikan adanya komunikasi terkait suap pengurusan perkara dengan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.